
Punya Tanah Tapi Beda Kecamatan? Hati-Hati Disita Negara! Yuk, Kenali Aturan Tanah Absentee Sebelum Terlambat
🛑 Punya tanah tapi beda kecamatan? Hati-hati disita negara! Yuk, kenali aturan tanah absentee sebelum sertifikat Anda hangus.
- account_circle papaandy
- calendar_month 29/07/2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- label Artikel
Memiliki tanah pertanian di daerah lain mungkin terdengar sebagai bentuk investasi yang menguntungkan. Namun, tahukah Anda bahwa kepemilikan tanah pertanian yang berada di luar domisili pemilik dapat masuk dalam kategori tanah absentee (guntai)? Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tanah tersebut berpotensi dikenai penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa sebenarnya tanah absentee? Benarkah tanah bisa “disita negara”? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Tanah Absentee?
Tanah absentee atau tanah guntai adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar wilayah yang diperbolehkan menurut ketentuan agraria, sehingga pemilik tidak mengusahakan tanahnya secara langsung. Aturan ini lahir sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria agar tanah pertanian dikelola secara produktif oleh masyarakat setempat dan tidak dikuasai secara pasif oleh pemilik yang tinggal jauh.
Mengapa Kepemilikan Tanah Absentee Diatur?
Pemerintah mengatur kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan beberapa tujuan, antara lain:
- Mencegah penumpukan kepemilikan lahan pertanian.
- Meningkatkan produktivitas lahan.
- Melindungi petani yang menggarap tanah secara langsung.
- Mendukung pemerataan penguasaan tanah melalui kebijakan landreform.
Benarkah Tanah Bisa Disita Negara?
Istilah “disita negara” sering digunakan dalam bahasa sehari-hari, tetapi secara hukum prosesnya tidak otomatis hanya karena pemilik tinggal di kecamatan yang berbeda. Penertiban tanah absentee dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, penertiban tanah telantar juga memiliki aturan tersendiri dan tidak sama dengan ketentuan mengenai tanah absentee.
Karena itu, klaim bahwa “sertifikat langsung hangus” hanya karena berbeda kecamatan tidak tepat. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan status tanah, lokasi, penggunaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa yang Dapat Memiliki Tanah Absentee?
Peraturan memberikan pengecualian tertentu bagi kelompok tertentu, misalnya dalam kondisi yang diatur secara khusus oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah ketentuan mengenai pensiunan pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Namun, pengecualian tersebut memiliki syarat dan batasan tertentu.
Tips Aman Membeli Tanah Pertanian
Sebelum membeli tanah pertanian, lakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan status sertifikat dan legalitas tanah jelas.
- Periksa apakah lokasi tanah sesuai dengan ketentuan kepemilikan yang berlaku.
- Konsultasikan kepada Kantor Pertanahan (BPN) setempat apabila ragu mengenai status tanah.
- Hindari membeli tanah hanya berdasarkan harga murah tanpa memeriksa aspek hukum.
- Gunakan jasa PPAT atau notaris saat proses transaksi agar lebih aman.
Kesimpulan
Tanah pertanian merupakan aset yang bernilai tinggi, tetapi kepemilikannya juga harus mematuhi ketentuan hukum. Aturan mengenai tanah absentee bertujuan menjaga agar lahan pertanian tetap produktif dan mendukung pemerataan penguasaan tanah.
Jika Anda memiliki atau berencana membeli tanah pertanian di wilayah lain, sebaiknya pahami terlebih dahulu aturan yang berlaku dan lakukan konsultasi dengan pihak yang berwenang. Dengan begitu, investasi Anda akan lebih aman dan terhindar dari potensi sengketa maupun penertiban di kemudian hari.

Saat ini belum ada komentar